JAKARTA,HUMAS, Menindaklanjuti surat sebelumnya Nomor 191/Bua.2/07/X/2008, Kepala Badan Urusan Administrasi mengeluarkan
Surat Nomor 196/Bua.2/07/IV/2009 tanggal 4 Mei 2009 yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia perihal perubahan ketentuan yang dipersyaratkan untuk mengikuti ujian penyesuaian. (sfy/gun)
No comments:
Post a Comment