Tuesday, 23 June 2009

Teory Hidup Kelipatan Angka 8

Teory Hidup Kelipatan Angka 8
Bagikan
Hari ini jam 12:39
Pagi ini aku masih bingung dengan apa yang aku cita citakan.i want to next???
akhirnya aku temukan apa itu pencapaian dalam hidup. Hidup dengan kelipatan 8..hidup dengan teory terbagi atas 8 diagram ( 0-8-16-24-32-40-48-56 )...
1. awal...hidup 0-8 tahun dimana ajaran tata bahasa dan etika,belajar dari awal dan tanggung jawab besar orang tua untukmengarahkan anaknya menjadi anak yang sopan dan santun.
2.hidup 8-16 tahun belajar ( membaca,berhitung,dan menulis ) dengan bantuan lain ( guru ) * ajaran orang tua ditambah ajaran dariluar .
3. hidup 16-24 tahun ( life skill ) Dasar/ awal mencari suatu kehidupan,,kuliah dengan hanya teory.
(tahap 1,2,3 adalah tahap masih menjadi tanggung jawab orang tua dan masih menjadi pengarah dalam hidup mau jadi apa )
4. hidup 24-32 ,mmmm inilah aku sekarang tahap awal menentukan jalan hidup,kerja dan arah masa depan lainnya ( menikah,karir dan lainnya ),lulus kuliah dengan suatu gelar yg apa benar yang kita mau atau tidak, tahap 4 ini adalah tahap bekerja keras,karna ini adalah tahap kritis pertama.disinilah tahap mencari kerja,menentukan cita2 lagi menjadi pekerja yg profesional or hanya untuk mencari matery dan matery...
5. hidup 32-40 tahun ,hidup dimana smuakerja keras hidup no 4 terlalui dan membuahkan hasil tinggal ( dream ) aku ingin menjadi apa dan aku ingin apa....serta apa yg aku harus wujudkan
6.hidup 40-48 tahun,( selling skill ) dimana upaya dari hidup no 4 dapat membuahkan hasil lagi ...bukan mencari kerja tapi pekerjaan apa yg butuh bantuan kita ( perusahaan yg membutuhkan kita bukan kita yg mencari perusahaan )
7.hidup 48-56 tahun ( akhir ) inilah masa pensiun...masa untuk menikmati masa masa yg telah terlewati menjadi suatu hobby yang akan kita lalui...
titik puncak kehidupan ada pada no 4...mau jd apa???ingin tetap dengan kepuasan matery atau pengalaman untuk aset kedepannya???
aku sendiri telah mulai dari awal no 4...aktu 8 tahun kedepan apa yg akan aku lakukan?
berpikir lagi...cita cita apa yang harus aku lalui sebagai proses kehidupan,,apa benar kondisi ini yang aku inginkan atau aku harus belok arah ke bidang yang lain.....ayoooo FY lakukan apa yang kamu inginkan jgn lakukan yg harus kamu lakukan krn itu paksaan...
* don't say i should do it but says i will do it *

069/KMA/SK/V/2009

069/KMA/SK/V/2009 perubahan KMA 071 ttg remunerasi

PENTAPAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) PERADILAN DI BAWAHNYA

PENTAPAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) PERADILAN DI BAWAHNYA
JAKARTA -HUMAS, Dalam rangka penyampaian informasi ke daerah, sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Mengenai Ketentuan Penetapan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Peradilan dibawahnya tahun 2009, dalam suratnya Nomor:078/Bua.2/CPNS.002/VI/2009.(tnt/ind)

PENCABUTAN SURAT NOMOR 309/BUA.2/PENG.01.2/V/2009 TANGGAL 26 MEI 2009

PENCABUTAN SURAT NOMOR 309/BUA.2/PENG.01.2/V/2009 TANGGAL 26 MEI 2009
JAKARTA-HUMAS, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan surat pencabutan Nomor 309/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 mengenai permintaan data dalam rangka persiapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2009 di suratnya No. 245/Bua.2/07/VI/2009.(tnt)

Sunday, 7 June 2009

MA: HAKIM HARUS HATI2

MA: Hakim Harus Hati-hati
Untuk anggota Komunitas Warga Pengadilan

Jakarta, Kompas - Hakim-hakim di semua pengadilan di Indonesia diminta untuk berhati-hati dalam mengadili perkara pencemaran nama baik. Pasal tersebut merupakan pasal karet yang bisa dipanjangpendekkan sesuai dengan kepentingan.

Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Jumat (5/6) di Jakarta, dalam kaitan kasus Prita Mulyasari. Prita didakwa melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 jo 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Semuanya terkait persoalan pencemaran nama baik.

Menurut Mappong, penerapan pasal pencemaran nama baik memang harus dilakukan dengan hati-hati. Hakim diminta tidak menganggap mudah adanya penghinaan dalam suatu tindakan tertentu.

Kehati-hatian yang sama juga harus dilakukan dalam penerapan Pasal 27 UU ITE. ”Itu, kan, merupakan kasus baru dalam perundangan kita. Ada undang-undang lain yang dipertimbangkan dalam masalah itu, seperti boleh saja mengeluarkan pendapat seperti itu. Kan ada UU lain yang tidak memberi larangan memberikan pendapat begitu. Kan itu ada kaitannya dengan hak asasi,” ujar Mappong.

Meskipun demikian, Mappong menjelaskan, MA tidak akan memberikan petunjuk apa pun terkait penerapan Pasal 27. MA akan menyerahkan kepada hakim yang menanganinya di PN Tangerang. ”Kami tidak boleh mengintervensi,” ujarnya.

Periksa isi materi

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, saat polisi menerima laporan pencemaran nama baik, sepatutnya diperiksa juga isi materi pokok yang dituduhkan. Artinya, apakah hal yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran atau tidak.

Apabila memang materi yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran, hal itu tidak bisa dianggap mencemarkan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan demikian, tambah Sulistyo, polisi mungkin saja tidak melanjutkan penyelidikan atau penyidikan laporan pencemaran nama baik tersebut. ”Kalau tidak ada unsur pidananya, kan, bisa dihentikan,” kata Sulistyo.

Penyidik, tambah Sulistyo, harus bersikap netral dalam menerima laporan pencemaran nama baik. Ketika polisi menerima laporan perkara pencemaran nama baik, tidak berarti polisi tersebut berpihak kepada pelapor. Namun, polisi juga harus menelisik apakah memang betul ada unsur pencemaran seperti yang dituduhkan pihak pelapor.

Terus bergulir

Desakan pembebasan Prita sepenuhnya dari jeratan hukum masih terus bergulir deras di internet, khususnya jejaring sosial Facebook. Hingga pukul 23.15 kemarin, cause di Facebook yang mendesak pembebasan Prita dari jeratan hukum telah didukung oleh 182.452 orang.

Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook, yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne, dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan terhadap Prita.

Dalam cause berjudul ”Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet yang Ditahan” dituliskan RS Omni Internasional hendaknya memberikan hak jawab, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan yang dimuat di surat pembaca ataupun mailing list.

Selain desakan pembebasan Prita dari berbagai jeratan hukum terus mencuat di internet, berbagai slogan terkait kasus Prita juga merebak.

Poster-poster virtual itu berisi kekhawatiran tersumbatnya hak konsumen untuk memprotes atau berpendapat.

Perhatian internasional

Perkara yang menimpa Prita juga mendapat perhatian media-media asing. Situs Straitstimes.com dari Singapura, misalnya, memasang judul ”Charged for E-mail Complaint” dan memajang foto Prita yang tengah berbusana hitam berukuran cukup besar. Berita yang dimuat situs tersebut diambil dari kantor berita Perancis AFP.

Sebuah situs berita asal Afrika Selatan, yaitu www.news24.com, menulis kasus Prita dengan judul ”E-mail May Lead to Jail”. Sementara, Australian Associated Press (AAP) dalam beritanya mengenai kasus Prita memasang judul ”Indonesian Woman Faces Jail over Email Complaint”. Situs BBC juga tak ketinggalan memberitakan perkara Prita dengan judul ”Indonesia E-mail Case Sparks Fury”.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Hendardi dari Setara Institute for Democracy and Peace menyatakan, kasus yang menimpa Prita Mulyasari telah mengoyak kemanusiaan, kebebasan berpendapat, dan menebar ancaman serupa di masa mendatang. (ANA/SF)

Monday, 1 June 2009

Honorer MARI

PANANGANAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA-HUMAS. Mempertimbangkan belum dapat diprosesnya usulan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengajukan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negarai dengan Nomor : 293/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 perihal penanganan tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD. (guns)