Monday, 9 November 2009

REMUNERASI 100%

di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.. Remunerasi yang dimaksud adalah tunjangan kinerja yang diberikan dalam rangka perbaikan kualitas dan disiplin hakim dan pegawai Negeri (baik sipil dan militer). Tetapi remunerasi ini tidak diberikan begitu saja melainkan ada beberapa syarat yang harus d...ipatuhi oleh Hakim dan Pegawai Peradilan, yaitu sesuai dengan peraturan disiplin kerja yang tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008: yang menarik ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang Remunerasi / tunjangan kinerja dikaitkan dengan Peraturan Disiplin Kerja yang tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, yaitu: pada pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) tunjangan kinerja tidak diberikan pada : - Hakim dan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada badan/instasi lain - hakim dan Pegawai Negeri yang diberikan Cuti luar Tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun bagi yang melanggar disiplin akan dikenai hukuman disiplin seperti tersebut dalam pasal 7, yaitu berupa peringatan lisan, peringatan tertulis dan pelanggaran; peringatan lisan diberikan pada pegawai yang terlambat masuk,pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, serta tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik menurut waktu yang ditentukan (psl. 8 ayat 1); bagi pegawai yang terlambat atau pulang kerja belum waktunya akan mendapat peringatan lisan dan tunjangannya akan dikurangi 1% setiap kali terlambat atau pulang sebelum waktunya (psl.19); sedangkan pegawai/hakim yang tidak masuk kerja (baik dengan alasan atau tanpa alasan) yang diberi peringatan lisan akan dikurangi 5% dari tunjangan kinerja untuk setiap kali tidak masuk, kecuali yang bersangkutan sedang tugas kedinasan atau sedang cuti tahunan apabila 3 kali berturut turut dapat peringatan lisan maka akan dapat peringatan tertulis - kalau dapat peringatan tertulis pertama akan dikurangi 25% (psl 20 ayat (1)), - kalau dapat peringatan kedua akan dikurangi 50% (ps.20 ayat (2)), - kalau dapat peringatan ke tiga akan dikurangi 75% (ps.20 ayat (3). untuk atasan langsung yang lalai memberikan peringatan akan diberi sanksi berupa peringatan tertulis seperti diatur dalam pasal 15 dengan sanksi yag sama seperti tercantum pasal 20 ayat (1), ayat (2),ayat (3) Demikianlah beberapa pasal tentang peraturan disiplin kerja yang berkaitan dengan remunerasi yang saya ketahui.... atau sudah ada aturan yang lain....atau aturan yang terbaru yang lebih kuat dari aturan ini..? mohon ditambahkan...

No comments: