
Hukum adalah gejala sosial, yang baru berkembang dalam kehidupan manusia yang saling bersosialisasi.. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan masyarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling bertergantungan. Dapat dirumuskan bahwa hukum adalah kumpulan dari berbagai aturan hidup (tertulis maupun tak tertulis) yang menentukan apakah yang patut dan tidak patut dikerjakan seseorang dalam pergaulan hidupnya, suatu hal khusus yang terdapat pada peraturan-peraturan hidup yang dapat dipaksakan berlakunya
No comments:
Post a Comment