Monday, 1 June 2009

Honorer MARI

PANANGANAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA-HUMAS. Mempertimbangkan belum dapat diprosesnya usulan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengajukan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negarai dengan Nomor : 293/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 perihal penanganan tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD. (guns)

2 comments:

Anonymous said...

sebenarnya di ini kesalahan siapa? saya honorer salah satu pa di jatim masuk tahun 1996 dan sejak adanya DIPA 2005 saya telah dibiayai dan masuk dalam anggaran DIPA, kenapa sampai sekarang dianggap honorer non APBN, apa kemungkinan ini kesalahan pada pendataan tahun 2006 yang lalu? siapa yang harus bertanggung jawab

cerita dan informasi said...

dibulan Juli 2010 Mahkamah Agung kembali melakukan pendataan tenaga Honorer dilingkungan Peradilan.tanyakan langsung ke Bagian Kepegawaian Kantor Saudara. atau ke Pengadilan Tingkat Banding di tempat saudara bekerja.