Dari Klub Poligami ke Pengadilan Agama
Oleh: Hermansyah
Alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Kini Staf Dokumentasi dan Informasi Badilag.
Kehadiran Klub Poligami di Indonesia telah membikin heboh. Sejumlah pihak, mulai aktivis perempuan, akademisi hingga artis menyuarakan penolakannya. Mereka khawatir klub ini akan memperbanyak praktik poligami, yang ujung-ujungnya merugikan pihak perempuan.
"Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, sebagaimana dikutip dari ANTARA, pekan lalu.
Klub poligami awalnya tumbuh di Malaysia dengan nama Global Ikhwan. Di Negara Jiran ini, klub poligami sudah memiliki 300 anggota yang tersebar di berbagai negara, seperti Indonesia, Australia, Singapura, Timur Tengah, Thailand dan negara-negara lainnya
Sabtu (17/10) lalu, di Hotel Grand Aquila Bandung, klub poligami Indonesia secara resmi dideklarasikan. Sekitar 150 orang memeriahkan acara itu. Mereka berasal dari Jakarta, Tasikmalaya, Garut, dan Papua. "Sebelum meresmikan klub poligami di Bandung, saya sudah berkeliling Indonesia untuk menyampaikan misi tentang poligami," kata Chodijah Binti Am, Ketua Global Ikhwan, yang turut menghadiri acara langka tersebut.
Sebelum melebarkan sayap ke seluruh nusantara, ada baiknya para anggota Klub Poligami maupun calon pelaku poligami mencermati data mengenai perceraian akibat poligami tidak sehat yang dihimpun Badilag. Tiap tahun, rata-rata ada seribu pasangan poligami yang bubar. Pada tahun 2008, misalnya, terdapat 947 perkara perceraian yang disebabkan poligami tidak sehat.
Dampak Negatif
Sebuah penelitian yang pernah dilakukan LBH APIK, 2003 lalu, merinci berbagai dampak negatif poligami yang menimpa istri pertama. Di antaranya, tidak diberi nafkah, mengalami penganiayaan fisik, diteror istri kedua, pisah ranjang, dan akhirnya diceraikan di pengadilan.
Temuan lainnya menyebutkan, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan suami yang hendak berpoligami. Yang paling lumrah adalah menikah di bawah tangan. Artinya, pernikahan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi (sirri) dan tidak dilakukan di hadapan petugas KUA.
Poligami yang dilakukan secara sirri biasanya terjadi lantaran sang suami tidak mendapat ijin dari isteri pertama. Selain itu, bisa juga karena khawatir mendapat sanksi dari tempat kerja yang tidak membolehkan pegawainya beristri lebih dari satu.
Pelanggaran lain berupa pemalsuan identitas di KUA. Misalnya, status sudah menikah diganti dengan bujangan. Atau bisa juga menyodorkan identitas yang tidak sesuai dengan KTP dengan merubah nama, alamat, hingga status perkawinan.
Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah memaksa istri pertama untuk memberi ijin poligami. Pemaksaan ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga.
Syaratnya Ketat
Secara hukum, pada dasarnya berpoligami bukanlah tindakan kriminal. Peraturan perundang-undangan memberi peluang poligami, tetapi dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Secara eksplisit, syarat berpoligami tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khusus buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus juga mempertimbangkan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Revisi PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun pengadilan belum tentu mengabulkan permohonan itu. Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan tiga syarat yang harus dipenuhi: istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Tiga syarat itu masih tak cukup. Pasal 5 ayat (1) menambahkan suami yang hendak berpoligami harus memperoleh persetujuan dari isteri pertamanya. Dia juga harus mampu menjamin keperluan hidup para istri dan anaknya. Dan, yang terpenting, dia harus berlaku adil terhadap para istri dan anaknya.
Mengenai keadilan ini, PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1/1974 berusaha menjabarkan keadilan macam apa yang diemban oleh suami yang hendak berpoligami. Pasal 41 huruf c PP tersebut menyatakan, jika seorang suami mengajukan permohonan poligami, pengadilan akan memeriksa penghasilan suami. Alat buktinya berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh bendahara tempat sang suami bekerja atau surat keterangan pajak penghasilan, atau surat lain yang dapat diterima pengadilan.
Bagi Anda yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, memaksa diri berpoligami tentu bukanlah tindakan terpuji. Apalagi bila kemudian latah—ikut-ikutan bergabung dengan Klub Poligami. Alih-alih mendapatkan kemaslahatan, bisa-bisa malah rumah tangga Anda berantakan dan berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama. Runyam, kan?
Friday, 30 October 2009
Tuesday, 27 October 2009
“KU TEMUKAN DIA”
Hari ini aku telah menemukan
perairan, biru dan indah,
Aku berlari menyusuri pasir yang
panas
Menyusuri semak-semak belukar
Menyusuri
persimpangan-persimpangan yang belum pernah aku lewati
Kedinginan karena hujan dan angin
malam
Panas matahari yang menusuk tubuh
ku sampai ke dalam tulangku
Namun aku telah melihat perarian
itu, perairan yang selama ini aku cari
Perairan yang bisa menghapuskan
rasa haus ku yang berkepanjangan
Bertahun-tahun, berbulan-bulan,
berhari-hari, yang aku sendiri tidak tahu kapan hari, bulan dan tahun mulai
berganti
Selama ini aku hanya mencari-dan
mencari perairan di
padang
pasir yang sangat panas dan gersang ini
Sempat tubuh ku merasa capek,
lelah, ingin rasanya mengakhiri waktu hidup ku
Tapi dorongan jiwa dan hatiku
tidak mengijinkannya
Raga ku pun tak pernah ingin
berhenti melangkah walaupun pikiran ku sempat ingin menemui MU
Sekian lama cinta ku cari, sekian
lama cinta kuminta dari MU
Sekarang aku telah menemukannya
di perairan itu
Aku yakin perairan itu
Karena perairan itu terlihat
indah dan sejuk
Kerena langkah kakiku terus
menuju kesana
Saat ini aku yakin itu lah
perairan yang ENGKAU maksud
Walaupun sempat aku melihat
beberapa perairan di sepanjang perjalanan ku
Walaupun kakiku sempat melangkah
ke
sana
tapi jiwa dan hati ku tidak
menginginkannya.
Tapi untuk perairan yang sekarang
ada di depan ku, walaupun masih jauh tapi hati, jiwa dan kakiku menuntunku ke
arah perairan itu.
Aku berusaha untuk tetap
melangkah, ku ikuti hati, jiwa dan kaki ku melangkah menuju perairan itu.
Perlu kah aku bertanya pada MU?
Aku akan betanya jika aku telah
sampai ke perairan itu
Aku akan tersenyum pada parairan
itu
Aku akan merasakan nikmatnya rasa
air yang ada di perairan itu
Aku ingin menyelam dan mengikuti
arah air itu menuju
Aku akan terus menyelam sampai
seseorang yang menarik ku kembali ke bumi dan membawa ku ke padang rumput yang
luas, indah, sejuk dan damai, penuh dengan kebahagiaan
Karena aku tahu seseorang yang
memiliki perairan itu adalah seseorang yang memiliki jiwa dan hati seperti aku
Yang mengerti apa arti cinta,
kasih sayang, menghormati, menghargai, saling memiliki, saling memandang dengan
mata-mata penuh dengan harapan dan cinta, saling menyentuh dengan hangat dan
lembut.
Keyakinan ku saat ini pasti bisa
dipertanggung jawabkan oleh jiwa dan hati ku
Keyakinan akan mendapatkan
kembali hidup ku yang pernah aku lewati di
padang
rumput yang luas dan sejuk.
Ku ingin meminta MU untuk bisa
terus menjaga ku
Ijinkanlah aku untuk sampai ke
perairan itu, terima kasih karena telah memberikan aku waktu untuk bisa
menemukan kebahagiaan.
perairan, biru dan indah,
Aku berlari menyusuri pasir yang
panas
Menyusuri semak-semak belukar
Menyusuri
persimpangan-persimpangan yang belum pernah aku lewati
Kedinginan karena hujan dan angin
malam
Panas matahari yang menusuk tubuh
ku sampai ke dalam tulangku
Namun aku telah melihat perarian
itu, perairan yang selama ini aku cari
Perairan yang bisa menghapuskan
rasa haus ku yang berkepanjangan
Bertahun-tahun, berbulan-bulan,
berhari-hari, yang aku sendiri tidak tahu kapan hari, bulan dan tahun mulai
berganti
Selama ini aku hanya mencari-dan
mencari perairan di
padang
pasir yang sangat panas dan gersang ini
Sempat tubuh ku merasa capek,
lelah, ingin rasanya mengakhiri waktu hidup ku
Tapi dorongan jiwa dan hatiku
tidak mengijinkannya
Raga ku pun tak pernah ingin
berhenti melangkah walaupun pikiran ku sempat ingin menemui MU
Sekian lama cinta ku cari, sekian
lama cinta kuminta dari MU
Sekarang aku telah menemukannya
di perairan itu
Aku yakin perairan itu
Karena perairan itu terlihat
indah dan sejuk
Kerena langkah kakiku terus
menuju kesana
Saat ini aku yakin itu lah
perairan yang ENGKAU maksud
Walaupun sempat aku melihat
beberapa perairan di sepanjang perjalanan ku
Walaupun kakiku sempat melangkah
ke
sana
tapi jiwa dan hati ku tidak
menginginkannya.
Tapi untuk perairan yang sekarang
ada di depan ku, walaupun masih jauh tapi hati, jiwa dan kakiku menuntunku ke
arah perairan itu.
Aku berusaha untuk tetap
melangkah, ku ikuti hati, jiwa dan kaki ku melangkah menuju perairan itu.
Perlu kah aku bertanya pada MU?
Aku akan betanya jika aku telah
sampai ke perairan itu
Aku akan tersenyum pada parairan
itu
Aku akan merasakan nikmatnya rasa
air yang ada di perairan itu
Aku ingin menyelam dan mengikuti
arah air itu menuju
Aku akan terus menyelam sampai
seseorang yang menarik ku kembali ke bumi dan membawa ku ke padang rumput yang
luas, indah, sejuk dan damai, penuh dengan kebahagiaan
Karena aku tahu seseorang yang
memiliki perairan itu adalah seseorang yang memiliki jiwa dan hati seperti aku
Yang mengerti apa arti cinta,
kasih sayang, menghormati, menghargai, saling memiliki, saling memandang dengan
mata-mata penuh dengan harapan dan cinta, saling menyentuh dengan hangat dan
lembut.
Keyakinan ku saat ini pasti bisa
dipertanggung jawabkan oleh jiwa dan hati ku
Keyakinan akan mendapatkan
kembali hidup ku yang pernah aku lewati di
padang
rumput yang luas dan sejuk.
Ku ingin meminta MU untuk bisa
terus menjaga ku
Ijinkanlah aku untuk sampai ke
perairan itu, terima kasih karena telah memberikan aku waktu untuk bisa
menemukan kebahagiaan.